Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 101-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 101-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 36/M-IND/PER/3/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI Baterai Primer; dan b. membubuhkan tanda SNI pada: 1. setiap produk dan kemasan luar Baterai Primer; atau 2. kemasan luar khusus bagi Baterai Kancing (Chip). 2. Menambah ketentuan baru menjadi Pasal 12a, sebagai berikut: Pasal 12a Perusahaan pemegang SPPT-SNI Baterai Primer yang telah atau belum menyesuaikan SPPT-SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 sampai dengan tanggal 27 September 2009 wajib memiliki SPPT- SNI Baterai Primer berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda