(1) Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1);
b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera;
c. pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum (PSU).
(2a) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak dibuktikan dengan adanya surat keterangan kelayakan dari instansi yang berwenang;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(2b) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, maka Bank Pelaksana dapat menyetujui pengajuan KPR Sejahtera dari Kelompok Sasaran setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum menyerahkan Surat Ijin Penyambungan dari PLN;
b. badan jalan sekurang-kurangnya telah dilakukan pengerasan dengan sirtu;
c. badan saluran/drainase lingkungan sekurang-kurangnya telah tergali;
d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan
e. surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi rumah yang sementara belum dilengkapi dengan sarana listrik, prasarana jalan dan saluran lingkungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi (Format I) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J).
4. Ketentuan
Pasal 10 ayat (2) dihapus, sehingga
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: