Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 182), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 9a, angka 14, angka 15, angka 16, dan angka 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
