Pasal 1
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana
(Sarusuna), menggunakan Standar dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.