Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR DAN PROSEDUR PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana (Sarusuna), menggunakan Standar dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 16-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id