Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Satuan Kerja Badan Layanan Umum Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Satker BLU-Kemenpera, adalah Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
3. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
4. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional.
6. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
7. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
8. Rumah Sejahtera Murah Tapak adalah rumah umum yang dibangun oleh Badan Hukum dengan harga jual paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per unit.
9. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah, yang selanjutnya disebut KK Rumah Sejahtera Murah, adalah kredit atau pembiayaan pembangunan konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak bagi MBR yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada Badan Hukum secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
10. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Murah Tapak, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Murah Tapak, adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera Murah Tapak yang dibeli dari Badan Hukum.
11. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak, yang selanjutnya disebut KK Rumah Sejahtera Murah Tapak, adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada badan hukum dalam rangka pembangunan konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak bagi MBR.
12. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
13. Kelompok Sasaran adalah badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah Sejahtera Murah Tapak.
14. Verifikasi adalah kegiatan penilaian kelayakan kelompok sasaran KK Rumah Sejahtera Murah Tapak melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen secara formal, analisa, dan pengecekan lokasi lahan dan site plan pembangunan perumahan.
15. Rekening Dana Kelolaan BLU-Kemenpera adalah rekening BLU- Kemenpera yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU-Kemenpera dan Rekening Pengelolaan Kas BLU-Kemenpera pada Bank Umum.
16. Rekening Operasional BLU-Kemenpera adalah rekening BLU-Kemenpera yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLU-Kemenpera yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada Bank Umum.
17. Rekening Pengelolaan Kas BLU-Kemenpera adalah rekening BLU- Kemenpera untuk penempatan idle cash pada Bank Umum yang terkait dengan pengelolaan kas.