Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA MURAH TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Lampiran 1, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana FLPP;
b. Lampiran 2, Petunjuk Pelaksanaan KK Rumah Sejahtera Murah Tapak dengan Dukungan FLPP.
Koreksi Anda
