Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA MURAH TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lampiran 1, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana FLPP; b. Lampiran 2, Petunjuk Pelaksanaan KK Rumah Sejahtera Murah Tapak dengan Dukungan FLPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id