(1) Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan.
(2) Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(3) Pemeriksa yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(4) Pemeriksa yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, apabila berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi yang menduduki jabatan struktural eselon I atau eselon II, apabila berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
(6) Ketentuan pelaksanaan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Diantara
Pasal 36 dan
Pasal 37, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu
Pasal 36 A, sebagai berikut:
Pasal 36