Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah seluruhnya sehingga menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
