Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi melalui pelelangan umum secara elektronik.
2. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut Unit LPSE adalah unit kerja Kementerian Luar Negeri yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
3. Unit LPSE lain adalah Unit LPSE di luar Kementerian Luar Negeri.
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Direktorat e-Procurement LKPP adalah suatu direktorat dalam naungan Deputi Monitoring dan Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
6. Sistem Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut SPSE adalah sistem yang meliputi aplikasi dan database e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e Procurement LKPP untuk digunakan pada implementasi LPSE.
7. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Luar Negeri, yaitu Menteri Luar Negeri.
8. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian Luar Negeri.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
10. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah satu unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA yang berfungsi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemeritah yang dibentuk oleh Menteri Luar Negeri.
11. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang memenuhi syarat- syarat pendirian badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa dan telah terdaftar dalam SPSE pada pusat-pusat layanan.
13. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
14. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
15. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada SPSE.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah sebagai dasar untuk penerapan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup