Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik wajib mentaati etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, semua pihak wajib : a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri dari User ID dan password; b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum. (3) Semua pihak dilarang: a. mengganggu dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. BAB III PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK Pasal 5 (1) Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, terdiri dari : a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ); b. ULP/Pejabat Pengadaan; c. Penyedia Barang/Jasa; dan d. Unit LPSE. (2) Para pihak pada ayat (1) butir a, butir b, butir c adalah para pihak yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 6 Unit LPSE (1) Unit LPSE bertugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit LPSE akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda