Pasal 1
Pedoman administrasi pelaksanaan penyesuaian ijazah di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor m-hh-03-kp-05-01 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.