Pasal 3
Pedoman Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor m-hh-02-um-06-04 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENUTUP.