Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-02-um-06-04 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-um-06-04 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
