Pasal 1
(1) Pedoman penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan acuan dalam penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.