Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-01-pk-07-2 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-07-2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan acuan dalam penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda