Pasal 1
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
a. Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 243);
b. Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 264);
c. Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.06 Tahun 2010 tenang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 331);
d. Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1193);
e. Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 957),
diubah dengan:
1. menambah negara Kroasia, negara Belarusia, dan negara Andorra dalam daftar warga negara dari negara tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. menambahkan Kualanamu, Lombok, dan Sabang dalam Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Fasilitas Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3. menghapus Polonia dan Selaparang dalam Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Fasilitas Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 2 dan angka 19 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.