Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: a. Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 243); b. Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 264); c. Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tenang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 331); d. Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1193); e. Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 957), diubah dengan: 1. menambah negara Kroasia, negara Belarusia, dan negara Andorra dalam daftar warga negara dari negara tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2. menambahkan Kualanamu, Lombok, dan Sabang dalam Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Fasilitas Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 3. menghapus Polonia dan Selaparang dalam Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Fasilitas Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 2 dan angka 19 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda