(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generationdalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
(2) Pengujian alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standarDigital Video Broadcasting Terestrial – Second Generation sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.