Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PEMANCAR TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL SECOND GENERATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Pasal.id