(1) Pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet bertujuan untuk:
a. mendukung terlaksananya proses penegakan hukum;
b. menciptakan lingkungan dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang aman dari berbagai macam potensi ancaman dan gangguan;
c. mendukung terlaksananya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di dalam maupun di luar negeri dalam upaya pencegahan, pendeteksian, peringatan dini, dan mitigasi insiden pada infrastruktur strategis.
(2) Koordinasi pengamanan infrastruktur strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan koordinasi pengamanan di semua bidang yang menyangkut keselamatan dan keamanan manusia, hajat hidup masyarakat, pelayanan umum, sumber daya milik bangsa, dan potensi ekonomi negara, antara lain:
a. bidang pemerintahan;
b. bidang layanan publik pemerintah dan swasta;
c. bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban;
d. bidang sumber daya alam, pertambangan, dan energi;
e. bidang perhubungan darat, laut/air, dan udara;
f. bidang keuangan, permodalan, dan perbankan;
g. bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. bidang perdagangan, perindustrian, dan BUMN;
i. bidang telekomunikasi, media, dan penyiaran; dan
j. bidang karya seni, budaya, dan pariwisata.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: