Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO 26.26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi: a. kegiatan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan upaya pengamanan terhadap pemanfaatan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; b. koordinasi pencegahan, pemantauan, pendeteksian, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan serta penanganan insiden pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet nasional, khususnya infrastruktur strategis; c. pembangunan dan/atau penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database, analisis, pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang antara lain berfungsi untuk : 1) mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b; 2) menyimpan rekaman transaksi (log file); dan 3) mendukung proses penegakan hukum; d. pelaksanaan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dan memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; e. kegiatan laboratorium pelatihan, simulasi, riset, dan pengembangan di bidang pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; f. kegiatan analisis dan pengolahan data dan informasi yang dihasilkan oleh pelaksanaan pengamanan dan penanganan insiden, laboratorium, simulasi, riset dan pengembangan; g. kegiatan penyajian, pertukaran dan pelaporan hasil kegiatan analisis dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf f yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. peranan sebagai pusat koordinasi nasional (national coordination center) penanganan insiden terkait dengan ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Republik INDONESIA. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda