(2) Perencanaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai berikut:
a. Kanal frekuensi radio 1 s/d 200 untuk radio penyiaran publik dan radio penyiaran swasta;
b. Kanal frekuensi radio 201 untuk kanal frekuensi radio pemisah (guard band);
c. Kanal frekuensi radio 202, 203, dan 204 untuk radio penyiaran komunitas.
2. Diantara
Pasal 13 dan
Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu
Pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 A Penyelenggara radio penyiaran publik dan penyelenggara radio penyiaran swasta yang menggunakan kanal frekuensi radio 201 wajib menyesuaikan kanal frekuensi radio yang digunakannya berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
3. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.