Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13-per-m-kominfo-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kominfo-08-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.15.TAHUN 2003 TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Perencanaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai berikut: a. Kanal frekuensi radio 1 s/d 200 untuk radio penyiaran publik dan radio penyiaran swasta; b. Kanal frekuensi radio 201 untuk kanal frekuensi radio pemisah (guard band); c. Kanal frekuensi radio 202, 203, dan 204 untuk radio penyiaran komunitas. 2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 A Penyelenggara radio penyiaran publik dan penyelenggara radio penyiaran swasta yang menggunakan kanal frekuensi radio 201 wajib menyesuaikan kanal frekuensi radio yang digunakannya berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. 3. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda