(1) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan atas pelaksanaan transfer DBH PBB dan BPHTB bagian daerah, termasuk Biaya Pemungutan PBB bagian daerah untuk provinsi, kabupaten, kota.
(2) Apabila sampai dengan minggu kedua setelah tahun anggaran berakhir Gubernur tidak menyampaikan data realisasi DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah termasuk Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dan Berita Acara Rekonsiliasi, Direktur Jenderal Perimbangan menerbitkan SPM Pengesahan berdasarkan data realisasi DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah, termasuk Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dari Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN).
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat minggu ketiga setelah triwulan bersangkutan berakhir.
(4) Berdasarkan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Pengesahan.
(5) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.