Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 89-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.07/2009 TENTANG PELAKSANAANDAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
