(1) Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. 1(satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
c. diajukan kepada Kepala KPP;
d. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
a) Wajib Pajak badan; atau b) Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2) surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
f. diajukan dalam jangka waktu:
1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
3) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau 5) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
g. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
h. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.
(2) Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. 1(satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan Tahun Pajak yang sama;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
c. diajukan kepada Kepala KPP melalui pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya;
d. diajukan paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
e. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan.
(3) Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. 1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. diajukan kepada Kepala KPP melalui:
1) pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 1); atau 2) Kepala Desa/Lurah setempat, untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2) dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 3);
d. dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan;
e. diajukan dalam jangka waktu:
1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau 3) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak melalui pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA (LVRI) setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah, dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
f. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
g. tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan.
3. Ketentuan
Pasal 7 ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: