Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 82-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Dihapus. 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (4), dan ayat (5) diubah serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda