Tarif cukai atas barang kena cukai berupa etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan tarif cukai spesifik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pita cukai yang telah dipesan berdasarkan permohonan penyediaan pita cukai dengan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dan tidak direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai sampai dengan tanggal 31 Maret 2010, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Lampiran IV nomor a, nomor a1, nomor a2, nomor a3, dan nomor a4, serta Lampiran VI nomor a, nomor a1, dan nomor a2, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/ PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .17 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Pajak 6-2010/RPMK/RPMK Minol editbrhukum final 12032010
I ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.
GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER)
PRODUKSI DALAM NEGERI IMPOR
Dari semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan Rp 20.000,00 Rp 20.000,00
II MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER)
PRODUKSI DALAM NEGERI IMPOR
A Sampai dengan 5 % Rp 11.000,00 Rp 11.000,00
B Lebih dari 5 % sampai dengan 20 % Rp 40.000,00 Rp 40.000,00
C Lebih dari 20 % Rp 75.000,00 Rp 130.000,00
III KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER)
PRODUKSI DALAM NEGERI IMPOR
Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Rp 100.000,00 Rp 100.000,00
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK. 011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL