(1) Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang tidak memenuhi persyaratan lokasi di kawasan industri atau di kawasan budidaya yang diperuntukan bagi kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dapat diberikan perpanjangan izin paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dengan tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sepanjang memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
a. tingkat kepatuhan perusahaan;
b. memiliki tingkat risiko rendah; dan
c. tidak memiliki tunggakan hutang atau kewajiban kepabeanan.
(2) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Terhadap pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang diimpor sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, tetap diberlakukan ketentuan pemindahtanganan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.
b. Batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk barang yang masih memerlukan proses lebih lanjut, tidak dapat berfungsi tanpa bantuan barang lainnya, dan/atau tidak dapat digunakan langsung oleh konsumen akhir (intermediate goods), berlaku ketentuan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(4) Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
7. Ketentuan
Pasal 58 diubah sehingga
Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: