Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 44-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.04/2011
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, dapat dikeluarkan dengan Ketentuan tujuan:
a. diekspor kembali, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
b. dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain dengan ketentuan:
1) setelah 2 (dua) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
2) sebelum 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan memperhatikan alasan pemindahtanganan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
c. dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:
1) membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan b) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
2) membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;
3) atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
d. dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk
digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:
1) mendapat pembebasan Bea Masuk, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan 2) atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
(3) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
4. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
