Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berupa:
a. denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri; dan
b. jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri.
(2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(3) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5% (lima persen) dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.