Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
(1) Formula untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Denda = (90% - (A – B)/90%) x 20% x C
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. A merupakan persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi;
b. B merupakan total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi; dan
c. C merupakan nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh verifikator independen.
Koreksi Anda
