Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010 Nomor 622, yang MENETAPKAN pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, adalah sebagai berikut:
NO.
POS/SUB POS HEADING/ SUB HEADING
URAIAN BARANG
DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPORT DUTY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
10.06 Beras.
Rice.
1006.30 -Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:
-Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed :
--Beras wangi --Fragrant rice
--Beras setengah matang --Parboiled rice
--Beras ketan (pulut) --Glutinous rice (pulot)
1. 1006.30.90.00 --Lain-lain --Other Rp 0,-/Kg
b) pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 1 April 2011, adalah sebagai berikut:
NO.
POS/SUB POS HEADING/ SUB HEADING
URAIAN BARANG
DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPORT DUTY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
10.06 Beras.
Rice.
1006.30 -Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:
-Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed :
--Beras wangi --Fragrant rice
--Beras setengah matang --Parboiled rice
--Beras ketan (pulut) --Glutinous rice (pulot)
1. 1006.30.90.00 --Lain-lain --Other Rp 450,-/Kg
2. Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, yang MENETAPKAN pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.