Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 241-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan tarif bea masuk untuk barang tertentu yang meliputi produk- produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kacang Kedelai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 646
Koreksi Anda
