(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan
.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp305.837.001.838,00 (tiga ratus lima miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.