Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 232-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda