(1) Tata cara penyaluran alokasi DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi DBH SDA Migas yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c dan huruf d disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2012 setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Penerimaan SDA Migas per Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan November 2011.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi DBH SDA Migas, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi.
(5) Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Gas Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi.
(6) Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Migas terhadap realisasi, kekurangan dimaksud akan diusulkan sebagai alokasi kurang bayar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.