Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 222-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011. (2) Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d diperhitungkan dari selisih angka dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b terhadap pagu DBH SDA Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011. (3) Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c dan Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d termasuk Alokasi Tambahan Dana Cadangan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dan Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat. (4) Rincian alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 222-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id