Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Bank Pelaksana menyediakan dan menyalurkan dana untuk KUR.
(2) Bank Pelaksana wajib menatausahakan KUR secara terpisah dengan program kredit lainnya.
(3) Bank Pelaksana dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyediakan dan menyalurkan KUR secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tatacara penatausahaan yang berlaku.
(4) Bank Pelaksana MEMUTUSKAN pemberian KUR berdasarkan penilaian terhadap kelayakan usaha sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat, serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
(5) Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan/atau pola channeling.”
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan KUR adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan calon debitur yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur pada saat Permohonan KUR diajukan;
b. debitur yang sedang menerima Kredit Konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya) dapat menerima KUR;
c. untuk linkage program dengan pola executing, lembaga linkage yang menyalurkan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)