Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 22-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT
Teks Saat Ini
1. Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/ PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha
Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2009.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi ditandatangani.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
