(1) Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh
Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen).
(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.