Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 218-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing- masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan perkiraan.
(2) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing- masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing- masing daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
