(1) Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp173.288.223.760,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp149.136.170.960,00 (seratus empat puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); dan
b. Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp24.152.052.800,00 (dua puluh empat miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
(2) Rincian alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.