Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 217-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 217-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id