(1) Jumlah kebutuhan lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) menjadi dasar penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa.
(2) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.
(3) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa, ditetapkan bersama oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Sekretaris Jenderal.
2. Ketentuan ayat (3)
Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id