Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 215-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MNETERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.01/2010 TENTANG PERATURAN MNETERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kebutuhan lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menjadi dasar penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa.
(2) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.
(3) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa, ditetapkan bersama oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Sekretaris Jenderal.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
