Pasal 6
(1) Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah.
(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu PA
Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
b. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko sebagai
Pembantu PA
Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan
c. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai KPA Hibah.
(3) Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b. melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang disampaikan oleh KPA Hibah;
c. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
d. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah berdasarkan Pagu Indikatif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f. menyusun rincian Pagu Anggaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
g. memberikan bimbingan teknis kepada KPA Hibah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Hibah;
h. meneliti Rencana Kerja dan Anggaran Hibah dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA Hibah;
i. menyusun Rencana Dana Pengeluaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Hibah berdasarkan Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara;
j. mengusulkan kepada PA Hibah untuk MENETAPKAN formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah dan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Hibah; dan
k. dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Hibah.
(4) Pembantu PA Hibah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator untuk:
a. penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b. penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri;
c. memfasilitasi pelaksanaan belanja hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing;
d. penetapan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan
e. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) KPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada Pembantu PA Hibah dengan dilengkapi dokumen pendukung;
b. menyusun RDP-BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RDP-BUN beserta dokumen pendukung kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahuntuk direviu;
d. menyampaikan RDP-BUN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan ditandatangani oleh KPA Hibah kepada Pembantu PA Hibah;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada Pembantu PA Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. menyusun DIPA BUN Hibah;
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju, rencana strategis, dan aspek lain sesuai dengan karakteristik Belanja Hibah;
h. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
i. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM;
j. menerbitkan SPP SKP-L/C;
k. menerbitkan SPP APD-PL;
l. menerbitkan SPP APD-PP; dan
m. menyusun laporan pelaksanaan hibah.