Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 214-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188PMK072012 TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah.
(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu PA
Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
b. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko sebagai
Pembantu PA
Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan
c. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai KPA Hibah.
(3) Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b. melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang disampaikan oleh KPA Hibah;
c. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
d. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah berdasarkan Pagu Indikatif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f. menyusun rincian Pagu Anggaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
g. memberikan bimbingan teknis kepada KPA Hibah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Hibah;
h. meneliti Rencana Kerja dan Anggaran Hibah dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA Hibah;
i. menyusun Rencana Dana Pengeluaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Hibah berdasarkan Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara;
j. mengusulkan kepada PA Hibah untuk MENETAPKAN formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah dan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Hibah; dan
k. dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Hibah.
(4) Pembantu PA Hibah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator untuk:
a. penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b. penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri;
c. memfasilitasi pelaksanaan belanja hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing;
d. penetapan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan
e. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) KPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada Pembantu PA Hibah dengan dilengkapi dokumen pendukung;
b. menyusun RDP-BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RDP-BUN beserta dokumen pendukung kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahuntuk direviu;
d. menyampaikan RDP-BUN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan ditandatangani oleh KPA Hibah kepada Pembantu PA Hibah;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada Pembantu PA Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. menyusun DIPA BUN Hibah;
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju, rencana strategis, dan aspek lain sesuai dengan karakteristik Belanja Hibah;
h. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
i. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM;
j. menerbitkan SPP SKP-L/C;
k. menerbitkan SPP APD-PL;
l. menerbitkan SPP APD-PP; dan
m. menyusun laporan pelaksanaan hibah.
Koreksi Anda
