Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 214-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188PMK072012 TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; b. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko sebagai Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan c. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai KPA Hibah. (3) Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah untuk tahun anggaran yang direncanakan; b. melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang disampaikan oleh KPA Hibah; c. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah kepada Direktorat Jenderal Anggaran; d. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah berdasarkan Pagu Indikatif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran; f. menyusun rincian Pagu Anggaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; g. memberikan bimbingan teknis kepada KPA Hibah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Hibah; h. meneliti Rencana Kerja dan Anggaran Hibah dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA Hibah; i. menyusun Rencana Dana Pengeluaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Hibah berdasarkan Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara; j. mengusulkan kepada PA Hibah untuk MENETAPKAN formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah dan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Hibah; dan k. dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Hibah. (4) Pembantu PA Hibah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator untuk: a. penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b. penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; c. memfasilitasi pelaksanaan belanja hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing; d. penetapan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan e. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (5) KPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada Pembantu PA Hibah dengan dilengkapi dokumen pendukung; b. menyusun RDP-BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RDP-BUN beserta dokumen pendukung kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahuntuk direviu; d. menyampaikan RDP-BUN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan ditandatangani oleh KPA Hibah kepada Pembantu PA Hibah; e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada Pembantu PA Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menyusun DIPA BUN Hibah; g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju, rencana strategis, dan aspek lain sesuai dengan karakteristik Belanja Hibah; h. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran; i. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM; j. menerbitkan SPP SKP-L/C; k. menerbitkan SPP APD-PL; l. menerbitkan SPP APD-PP; dan m. menyusun laporan pelaksanaan hibah.
Koreksi Anda