Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp140.522.958.180,00 (seratus empat puluh miliar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp129.406.298.800,00 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); dan
b. Alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp11.116.659.380,00 (sebelas miliar seratus enam belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).